Permintaanbanding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register. c. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya 100% found this document useful 4 votes7K views2 pagesDescriptionContoh Memori Kasasi PidanaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 4 votes7K views2 pagesContoh Memori Kasasi PidanaJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Terhadapperkara pidana yang diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau denda, putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara kasasi harus sudah dikirim ke
iStockOlehMahmud Kusuma, Attorneys at LawPRO JUSTITIAKejaksaan Negeri MalangKejaksaan Negeri MalangJalan Simpang Panji Suroso, Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa MEMORI BANDINGMalang, 15 Maret 2017Kepada Pengadilan Tinggi SurabayaMelalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malangdi- hormat,Perkenankanlah Saya, Nuriza Ayu Ningtiyas, selaku Penuntut Umum yang menangani perkara dengan Nomor Registrasi Perkara PDN-12/ 9/ 2016 pada Pengadilan Negeri Malang untuk mengajukan kontra Memori Banding terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna yang diwakili oleh Advokat Terdakwa, yaitu Winda Astabela, pada tanggal 10 Maret berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/ 2017/ tertanggal 25 Februari 2017 dengan amar putusan sebagai berikuta. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Memerintahkan Terdakwa Eren Indra Paripurna ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 Memerintahkan barang bukti berupa- 1satu buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;- 1satu helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. ratus enam ribu rupiah.Bahwa, setelah membaca Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/ 2017/ tertanggal 25 Februari 2017, Saya menyampaikan Kontra Memori Banding dengan alasan-alasan hukum sebagai berikutBahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam sidang mengenai peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, maka dapatlah dianalisis hukumnya sebagai berikut.• Bahwa terhadap Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 340 KUHP• Bahwa pasal 340 KUHP merumuskan selengkapnya sebagai berikut.“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama tertentu, paling lama dua puluh tahun”.• Bahwa dari rumusan tersebut diatas, maka kejahatan pembunuhan berencana tersebut terdapat unsure-unsur sebagai yang bersifat obyektifa. Perbuatan membunuhb. Obyeknya Nyawa seseorangc. Caranya dengan menggunakan yang bersifat subyektifd. Dengan sengaja;e. Merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan pembunuhan berencana, maka semua unsure pembunuhan berencana tersebut harus terbukti adanya dalam peristiwa tanggal 9 Oktober 2016 di dekat jembatan Saya JPU akan menganalisis unsur-unsur pasal 340 KUHP tersebut dengan mencocokannya dengan fakta-fakta yang diperoleh dalam sidang sebagai untuk menyingkat pembahasan,maka dalam uraian mengenai analisis hukum di sini,beberapa unsur akan di gabung dalam beberapa pembahasan sebagai Perbuatan MembunuhMembunuh dalam KUHP adalah kesengajaan menghilangkan nyawa milik orag lain. Dengan cara apapun apabila seseorang dengan sengaja menghilangkan nyawa milik orang lain maka masuk dalam delik hukum yang ada telah membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsut tersebut,yang uraiannya sebagai berikut.• Perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa milik orang lain ini dilakukan oleh terdakwa Eren Indra Paripurna terbukti benardari saksi Yoakim Bata Bete,Rifa’i makatita menyatakan telah melihat terdkwa dengan jelas membawa korban dengan keadaan berdarah dan terdakwa saat itu membawa sangkur yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dengan tujuan memang untuk membunuh korban menggunakan sangkur tersebut dan Saksi Alhli Razib satria Pamungkassesuai dengan keilmuannya menyatakan bahwa korban mati karena di tusuk sebnyak 7 kali dan tusukan itu di ini dilatarblakangi karena terdakwa geram karena korban menagih utang kepada terdakwa,untuk lari dari hutangnya dengan sengaja terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 9 November 2016 di jembatan Dieng.• Perbuatan yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahuu untuk menghilangkan nyawa milik orang lain yang dilakukan terdakwa terhadap korban merupakan perbuatan yang dilarang seperti yang dimkud dalam pasal 340 KUHP.• Objek Nyawa seeorang yaitu korban yang bernam Jono• Bahwa dari laporan ketua Simpang Mega Mendung candi Kota malang atas di temukannya mayat korban yang dibunuh oleh terdakwa pada polisi dengan terbiltnya LP tanggal 11 November 2016b. Unsur Caranya Dengan Menggunakan Sangkur• Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yanitu menghilangkan nyawa milik Korban yang bernama Jono dengan cara menusuk Korban menggunakan Sangkur yang berukuran sedang.• Bahwa seseorang yang telah hilang nyawanya adalah Unsur Dengan Sengaja• Bahwa arti sengaja adalah menghendaki dan mengetahui Moeljatno,Azas-azas Hukum Pidana,1983177. Apabila di hubungkan dengan perbuatan tertentu,maka sengaja artinga orang yang menghendaki untuk mewujudkan perbuatan itu. Sedangkan jika dihubungkan dengan sengaja dalam padal 340 KUHP, sengaja itu harus dibuktikan bahwa si pembuat menghendaki hilangnya nyawa milik seseorang dengan sadar bahwa setelah perbuatanya itu seseorang menjadi hilang nyawanya.• Bahwa dengan kejadian ini telah terbukti bahwa terdakwa menhilangkan nyawa milik korban yang bernama jono dengan sengaj dan niat juga pembunuhan telah direncanakan sebelumnya melihat telah disediakannya sangkur yang di gunakan untuk membunuh korban di jembatan dieng Unsur Merampas Nyawa Orang Lain, Diancam Karena Pembunuhan Dengan Rencana.• Bahwa maksud terdakwa menghilangkan nyawa milik korban tersebut karena geram terhadap korban yang selalu menagih utang dan maarah-marah juga agar terdakwa tidak perlu lagi membayar hutang kepada korban.• Bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban terlebih dahulu,terbukti telah tersedianya sangkur dan waktu pembunuhan yang sudah sangat alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Penuntut Umum mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut1. Menyatakan menolak permohonan memori banding Terdakwa untuk seluruhnya;2. Menyatakan menerima kontra memori banding Penuntut Umum untuk seluruhnya;3. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah menurut Pasal 340 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang ;4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Malang 2017/ tertanggal 25 Februari 2017 untuk tetap dilaksanakan;5. Membebankan biaya perkara kepada Kontra Memori Banding yang telah Saya buat. Atas perhatiannya, Saya sampaikan terima Penuntut Umum, Ayu Ningtiyas, Muda NIP. menurut sidang pembaca terkait dengan Contoh Sederhana Kontra Memori Banding Pidana di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.* Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungiMahmud Kusuma AdvocateLaw OfficeTokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,Cengkareng, Kota Jakarta Barat,Jakarta - mahmudkusuma6 "Contoh Kontra Memori Banding", Diakses pada tanggal 17 Mei 2023, Link
Dalamwaktu 14 (empat bel Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi. PERKARA PIDANA KASASI Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang diminta­kan kasasi - Keberatan terhadap putusan atau vonis yang dibacakan oleh Hakim terhadap suatu perkara merupakan salah satu hak dari Terdakwa atau pihak yang berperkara; Para Pihak atau Terdakwa dapat mengajukan upaya hukum terhadap vonis yang telah dijatuhkan jika dirasa tidak sesuai; Salah satunya adalah upaya hukum banding yang merupakan salah satu upaya hukum yang diajukan baik itu perkara pidana atau perdata; Jika Para Pihak, Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum JPU berkeberatan dengan vonis atau putusan Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri yang telah dijatuhkan; Dan memohon kepada Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi untuk mempertimbangkan kembali putusan Hakim Tingkat pertama; Contohnya Terdakwa merasa putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terlalu berat dan dirasa tidak adil; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pengalihan Penahanan Di Persidangan Terdakwa dapat memohon kepada Hakim Tingkat Banding untuk meringankan atau membebaskan Terdakwa dari vonis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang dituangkan dalam bentuk memori banding; Tata Cara Mengajukan Memori Banding Namun sebagai masyarakat awam, masih banyak Terdakwa atau pihak yang masih belum mengetahui bagaimana proses / prosedur mengajukan upaya hukum banding serta bagaimana bentuk memori banding yang baik dan benar; Jenis-Jenis Upaya Hukum Sebelum kita membahas bagaimana prosedur pengajuan upaya hukum banding serta bentuk memori banding yang baik dan benar; Ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis upaya hukum berdasarkan Hukum Acara baik Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata; Berdasarkan Hukum Acara, Upaya Hukum dapat dibagi menjadi 2 dua macam yaitu Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa; Upaya Hukum Biasa 1. Perlawanan Perlawanan atau biasa disebut dengan istilah verzet merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan verstek yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat; Baca Juga Putusan Verstek Dalam Perkara Gugatan 2. Banding Upaya Hukum Banding merupakan upaya hukum yang diajukan oleh Pihak atau Terdakwa yang merasa tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama; 3. Kasasi Upaya Hukum Kasasi sama halnya dengan upaya hukum Banding, namun diajukan oleh Terdakwa atau Pihak yang tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Banding; Namun Upaya Hukum Kasasi juga dapat diajukan pembatalan putusan terhadap putusan-putusan yang melampaui batas wewenang, kesalahan dapat menerapan pasal serta adanya kesilapan Hakim yang bertentangan dengan undang-undang dan Hukum Acara; Upaya Hukum Luar Biasa 1. Peninjauan Kembali PK Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum yang bertujuan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan baik itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan Hukum Tetap; Selain itu Peninjauan kembali dapat dilakukan jika salah satu pihak atau Terdakwa mendapatkan bukti-bukti baru yang menguntungkan dan belum pernah diajukan dipersidangan sebelumnya; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian 2. Perlawanan Pihak Ketiga Perlawanan Pihak Ketiga atau yang lebih dikenal dengan istilah Derden Verzet merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan, yang tadinya tidak termasuk ke dalam perkara yang diperiksa; Tata Cara Mengajukan Memori Banding Perkara Pidana Untuk mengajukan upaya hukum banding, Terdakwa atau JPU dapat mengajukan banding baik di dalam persidangan maupun setelah putusan dibacakan secara tertulis; 1. Membuat Memori Banding Terdakwa atau melalui Penasihat Hukum membuat memori banding secara tertulis dan diajukan Ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan; Selanjutnya Pihak Pengadilan akan membuat Akta Pertanyaan Banding yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Panitera; Selanjutnya Petugas akan mencatat permintaan banding tersebut ke dalam register perkara; Baca Juga Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Pembebasan Bersyarat 2. Batas Waktu Pengajuan Memori Banding Mengenai batas waktu pengajuan / pernyataan banding selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 tujuh hari setelah putusan dijatuhkan; Atau bisa juga diajukan 7 tujuh hari setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa, jika Terdakwa tidak hadir saat putusan dibacakan; 3. Jika Pengajuan Banding Melampaui Batas Waktu Nah yang jadi pertanyaan, bagaimana jika Terdakwa mengajukan memori atau pernyataan bandingnya setelah 7 tujuh hari dari batas yang ditentukan? Permohonan banding yang diajukan melampaui batas waktu 7 tujuh hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada Terdakwa tetap dapat diterima; Baca Juga Alur Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Namun permohonan banding tersebut dicatat disertai dengan surat keterangan Panitera bahwa permintaan banding tersebut telah melampaui batas dan diarsipkan dalam berkas perkara; 4. Permohonan Banding disampaikan kepada pihak yang terkait Setelah permohonan banding diajukan oleh Pemohon, maka Panitera Pengadilan wajib untuk memberitahukan permohonan banding tersebut kepada pihak yang terkait; Contohnya jika Terdakwa yang mengajukan permohonan banding, maka Panitera wajib menyampaikan / memberitahukan memori banding tersebut kepada JPU dengan relaas atau risalah pemberitahuan; 5. Pemohon Banding Wajib Mempelajari Berkas Selama 7 tujuh hari sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tingkat Banding, Terdakwa / Pemohon Banding diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara inzage; Baca Juga Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Yang Wajib Dipenuhi 6. Pemohon Dapat Mencabut Pernyataan Banding Selama perkara yang diajukan banding tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, Terdakwa / Pemohon Banding dapat sewaktu-waktu mencabut / membatalkan permohonan bandingnya dengan cara memberitahukan ke Pengadilan Negeri; Panitera akan membuat Akta Pencabutan Memori Banding yang ditanda tangani dihadapan Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri; Selanjutnya Akta Pencabutan Banding tersebut akan dikirim dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi untuk diproses; 7. Tinggal Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Dalam jangka waktu 30 tiga puluh hari, Pengadilan Tinggi akan mengirimkan salinan putusan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri; Selanjutnya Pengadilan Negeri wajib memberitahukan / menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Terdakwa dan JPU dalam bentuk relaas pemberitahuan putusan; Selanjutnya para pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi jika putusan dari Pengadilan Tinggi dirasa tidak pas atau tidak sesuai; Contoh Memori Banding Yang Diajukan oleh Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa Muntok, ....................2020 Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi ......... Di .................. Melalui Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri ...... Di ............... Perihal Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri ...... Nomor .../ ..... Tertanggal ........... Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini Nama lengkap .................. Tempat lahir .................. Umur/tanggal lahir .................. Jenis Kelamin ................. Kebangsaan ................. Tempat tinggal .................. Agama ................. Pekerjaan ................. Bahwa dengan ini mengajukan Memori banding kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mentok atas putusan Pengadilan Negeri Mentok dalam perkara pidana Nomor ..../Pid..../...../PN. .....tertanggal .......2020 atas nama terdakwa ................................ Selanjutnya disebut PEMOHON BANDING. Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding melalui Pengadilan Negeri .....pada tanggal .... ....... 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ...... dengan Akta Permintaan Banding No. ...../ Mtk Jo ..../Pid..../...../PN ....., setelah acara pembacaan putusan, oleh karena permohonan banding diajukan dalam tengang waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka permohonan banding ini seyogianya diterima. Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri ......... tersebut di atas berbunyi sebagai berikut M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa .................... tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ........... sebagaimana dalam Dakwaan .............; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama .... ...... tahun denda sebesar Rp ..............,00 ............. rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama .... ....... bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ........................ dikembalikan kepada .......; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah Bahwa Pemohon Banding merasa keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri .....Nomor ...../ telah diputus tanggal .... ....... 2020, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya, maupun amar putusannya berdasarkan dasar-dasar dan alasan-alasan sebagai berikut di bawah ini 1. ........................ kemukakan alasan-alasan yang menurut Terdakwa tidak benar; 2. ........................ 3. ....................... dst. Berdasarkan dalil serta alasan yang PEMOHON BANDING uraikan dalam Memori Banding ini, dengan ini PEMOHON BANDING mengajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi .............. yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut Menerima permintaan banding PEMOHON BANDING yang dinyatakan pada tanggal 06 Februari 2019. Menerima dalil dan alasan yang tertuang dalam Memori Banding dari PEMOHON BANDING/ TERDAKWA Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri .....Nomor ..../ ....Januari 2020. MENGADILI SENDIRI Membebaskan PEMOHON BANDING/TERDAKWA ................. dari dakwaan primair, dakwaan subsidair, dakwaan Lebih Subsidair dan dakwaan Lebih lebih Subsidair dan tuntutan Penuntut Umum. Mengembalikan oleh karena itu PEMOHON BANDING/TERDAKWA dari harkat dan martabatnya semula; Membebankan biaya perkara kepada Negara Hormat Saya Terdakwa / Pemohon Banding ......................... Demikianlah sedikit pemaparan mengenai Tata Cara Mengajukan dan Contoh Memori Banding Perkara Pidana yang dapat kami bagikan; Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum bagi Anda dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi; Sekian. MemoriPK. 3:03 AM PERKARA 4 comments. MEMORI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (*) dalam perkara pidana "Penipuan" yang dilakukan oleh Hidayat Rocmadi Bin Sutrisno/ Terlawan III yang akan diserahkan kepada Aditya Rahman SE., (dalam Putusan No. 2248 K/Pid/2007, sebagai yang berhak sebenarnya adalah milik Pelawan (Frediyanto Manalu dan iStockOlehMahmud Kusuma, Attorneys at LawMEMORI PENINJAUAN KEMBALIPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3792/ K/ tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 694/ MKS tanggal 19 Desember 2019 Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/ WnsKepada Yth, Ketua Mahkamah Agung RIDi, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9–13, Jakarta Pusat – DKI Ketua Pengadilan Negeri WatansoppengDi, Jl. Kemakmuran No. 19, Lalabata Rilau, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi SelatanPerihal Pengajuan Permohonan Peninjauan KembaliAtas Nama Pemohon Peninjauan Kembali,Nama MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIRTempat Lahir Lagoci, Kab. Lahir 53 Tahun/ 31 Desember Kelamin Laki-lakiKebangsaan IndonesiaTempat Tinggal Lagoci, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten IslamPekerjaan Pegawai Negeri Sipil PNSPendidikan S1 tamat.Dengan hormat, yang bertandatangan dibawah ini MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIR, selaku Terdakwa. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng dengan Nomor Perkara No 95/ Wns dibacakan pada tanggal hari Rabu, tanggal 13 November 2019 yang amarnya sebagai berikut M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah Bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan korban lebih dari 1 satu orang”;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 lima tahun dan denda sejumlah Rp. seratus juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa • 1 satu lembar rok Panjang warna cokelat; • 1 satu l lembar bajukemeja berwarna coklat pramuka;Dikembalikan kepada Anak Korban Rani Maharani alias Rani Binti Salama;• 1 satu lembar rok Panjang warna merah;• 1 satu baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putih merah;Dikembalikan kepada Anak Korban Amelia alias Amel binti Jamaluddin;• 1 satu lembar rok Panjang berwarna merah;• 1 satu lembar baju kemeja lengan Panjang berwarna putih;Dikembalikan kepada Anak Korban Airin Afriany alias Airin binti Aliyas;• 1 satu lembar rok Panjang berwarna merah;• 1 satu baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putihmerah;Dikembalikan kepada Anak Korban Mutmainnah alias Nanna binti Abu Nawar;• Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 1185/XII/2017 tentang pemberhentian dari tugas tambahan Kepala Sekolah Dasar Negeri dan pemberian tugas tambahan Kepala Unit Teknis Daerah Satuan PendidikanFormal Sekolah Dasar Negeri dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng;Dikembalikan kepada Terdakwa; kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. tiga ribu rupiah.Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Perkara Nomor. 694/ MKS tanggal 19 Desember 2019 yang amarnya sebagai berikutM E N G A D I L I1. Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/ Wns,tanggal 13 November 2019 yang dimintakan banding;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi selruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. dua ribu lima ratus rupiah. Sebelum Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Memori Peninjauan Kembali, kiranya Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan legalitas dari pengajuan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3792/ sebagai berikutA. LEGAL STANDING PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI1. Bahwa Pasal 263 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyatakan sebagai berikut “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau Ahli Warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung”.2. Bahwa berdasarkan kepada ketentuan Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana tersebut Permintaan Peninjauan Kembali hanya dapat dimohonkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum Peninjauan Kembali adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat 1 huruf C Undang-undang No. 14 Tahu 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi “Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.Menurut Pasal 67 huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung berbunyi “apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”.4. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 1, yang berbunyi “Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung,apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam udang-udang”;Mengenai Permintaan Peninjauan Kembali, menurut M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, Edisi Kedua, 1998, halaman III, menyatakan sebagai berikut “Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kracht van gewjisde Peninjauan Kembali dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung. Selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya Peninjauan Kembali tidak dapat dipergunakan. Terhadap putusan yang demikianhanya dapat ditempuh upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi. Upaya hukum Peninjauan Kembali baru terbuka setelah upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi telah tertutup”;5. Dengan demikian, secara prosedur Permintaan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung a quo oleh Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya, atas dasar tersebut, kiranya MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA akan membaca dan memeriksa keseluruhan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan MahkamahAgung a quo dengan penuh seksama, guna menentukan pertimbangan-pertimbangan yang bijaksana dan putusan yang ALASAN PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI6. MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA,Perkenankan dan ijinkan Pemohon Peninjauan Kembali mengutip Pasal 263 ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana dalam Pasal tersebut mengatur tentang alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permintaan Peninjauan Kembali;Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasara. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”;Mengacu kepada alasan-alasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan di atas, alasan-alasan dalam mengajukan permintaan Peninjauan Kembali dibatasi padaa. Apabila terdapat keadaan baru;b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling pertentangan;c. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan ; dand. Apabila dalam suatu putusan terbukti perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi tidak diikuti dengan suatu pemidanaan;Selebihnya apabila alasan Peninjauan Kembali tidak mengenai hal-hal yang disebutkan di atas,maka Permintaan Peninjauan Kembali tersebut haruslah ditolak oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan; MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA, sebelum Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan pembahasan lebih dalam mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permintaan Peninjauan Kembali, perlu disampaikan terlebihdahulu bahwa alasan Permintaan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalidilakukan dengan dasar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 huruf a KitabUndang-undang Hukum Acara Pidana, yang pada pokoknya menyatakan "Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itusudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan”;7. Bahwa keadaan baru yng bersifat menentukan dan menimbulkan dugaan kuat yang terpenuhi seperti yang disebutkan di atas adalah - Surat Perjanjian Perdamaian tangga l 07 April 2019, yang menerangkan pada pokoknya bahwa Saudara MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR Pemohon Peninjauan Kembali dengan ASRIANI – AMELIA, ITANG – NANA, MURNI P – ANDIRI R, MURNI – MAHARANI, KASMAWATI – JUMRIANI, JUMRIANI – NUR FADILAH RAMADANI,PT. SARNAWIA – RIRIN, ROSNAINI – MUTMAINNA, adalah keluarga dan Para Korban telah sepakat berdamai Bukti P-1;8. Berdasarkan pada Bukti P– 1 secara jelas dinyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR dengan Para Korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian atas peristiwa yang telah terjadi diantara mereka, dimana Pemohon telah menyatakan permohonan maaf-nya kepada Para Korban dan untuk itupun Para Anak Korban serta keluarganya telah memaafkan itu, kedua belah pihak telah sepakat juga untuk tidak melakukan tuntutan lagi dikemudian hari sebagaimana diuraikan pada Bukti P-1 yang dibuat di Desa Timusu, 07 April 2019;10. Bahwa oleh karena itu, kiranya dalam putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali ini dapatlah dinyatakan bahwa telah terbukti dan terlaksana adanya itikad baik diantara kedua belah pihak, yaitu Pemohon MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR dengan Para Anak Korban untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebagai jalan penyelesaian yang terbaik, tuntas dan menyeluruh diantara keduanya;11. Sejalan dengan Putusan 03/ yang meringankan perkara tersebut, pada pertimbangannya menyatakan “bahwa Anak Terdakwa sudah meminta maaf kepada Anak Korban dan Orang tuanya dipersidangan, dan keluarga Anak Korban sudah memaafkan”;Selain itu, sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004 yakni tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-benar PROPORSIONAL dengan prinsip EDUKATIF, KOREKTIF, PREVENTIF dan REPRESIF;12. Bahwa upaya Pemohon yang berusaha meminta maaf dan menyelesaikan kesalahan yang telah dilakukan oleh Para Anak Korban dengan meminta maaf telah sejalan dengan vide Putusan No 03/ demikian pula dengan Yurisprudensi vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004 telah memberikan efek jera terhadap Pemohon Peninjauan Kembali, untuk itu sudah seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya;C. PERMOHONANBerdasarkan uraian tesebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo, menyatakan1. Menerima Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3792/ K/ tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 694/ MKS tanggal 19 Desember 2019, Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/ Wns;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan lebih dari 1 satu orang”;2. Menyatakan memberikan keringanan hukuman Muhammadiyah alias Madiyah binTahir dari putusan sebelumnya;3. Membebankan biaya perkara berdasarkan undang-udang yang berlaku;Dan atauApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.Makassar, November 2021Hormat Kami,Pemohon Peninjauan alias Madiyah bin TahirJika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.* Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungiMahmud Kusuma AdvocateLaw OfficeTokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,Cengkareng, Kota Jakarta Barat,Jakarta - mahmudkusuma6 "Memori Peninjauan Kembali", Link
Pendaftaranperkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut. Memori banding; 2. Kontra memori banding; 3. Memori kasasi; 4. Kontra memori kasasi; 5. Alasan peninjauan kembali; 6. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali; 7. Permohonan grasi/remisi; 8
Mahmud Kusuma, KASASIAtas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ Nama Eren Indra ParipurnaMalang, 5 April 2017Kepada Mahkamah Agung Republik IndonesiaMelaluiKetua Pengadilan Negeri MalangDi, Pengajuan Memori KasasiDengan Hormat,Kami yang bertanda tangan di bawah iniNuriza Ayu Ningtiyas, Advokat dan Konsultan Hukum pada Nuriza Ayu Ningtiyas, dan Rekan yang berkedudukan di Jalan Dr. Sutomo No. 40, Malang, Jawa Timur yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 April 2017 terlampir, bertindak untuk dan atas namaNama Terdakwa Eren Indra ParipurnaTempat Lahir MalangTanggal Lahir 1 Januari 1990Umur 26 tahunJenis Kelamin Laki-lakiKebangsaan IndonesiaTempat Tinggal Jalan Mega Mendung Nomor 40 RT 002/RW 003, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang - Jawa PedagangPendidikan SMADahulu sebagai TERDAKWA/ PEMOHON BANDING, untuk selanjutnya akan disebut sebagai PEMOHON bersama ini, mengajukan memori kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ yang amar putusannya sebagai berikutMENGADILI- Menolak sepenuhnya permintaan banding Advokat/ Penasehat Hukum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 25 Februari 2017 Nomor 1002/ yang dimintakan banding sekedar penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna dengan pidana penjara selama 18 tahun;2. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam ditingkat banding sebesar Rp. delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah;Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ yang amar putusannya sebagai berikutMENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 Memerintahkan barang bukti berupa- Satu senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan- Satu helai baju kaos dikembalikan kepada ahli waris korban Jono Sumariono yaitu Ratna Sukma Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. SYARAT-SYARAT FORMIL PENGAJUAN KASASI1. Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah memutus perkara banding Nomor 6780/ pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017, dan Terdakwa atau Pemohon Kasasi tersebut telah mendengar sendiri pada hari itu juga;2. Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Terdakwa atau Pemohon Kasasi keberatan atas putusan tersebut, dan mengajukan permohonan kasasi pada hari Rabu, 5 April 2017 berdasarkan akta permohonan kasasi Nomor 05/ maka dengan demikian permohonan kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 empat belas hari sebagaimana diatur dengan Pasal 245 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi"Permohonan Kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 empat belas hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada Terdakwa.”Maka sudah selayaknya permohonan kasasi Pemohon Kasasi dapat Bahwa PEMOHON KASASI menyerahkan Memori Kasasi ini pada tanggal 5 April 2017 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Malang, sehingga masih dalam tenggang waktu 14 empat belas hari setelah permohonan kasasi diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga sudah selayaknya Memori Kasasi dapat diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung. Bahwa, Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ tersebut. Adapun alasan- alasan diajukannya kasasi adalah sebagai berikut1. Bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan 248 guna menentukana. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang- Undang;c. Apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya";2. Bahwa hakim Judex Factie tidak menerapkan sebagaimana mestinya Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan pada Pemohon Kasasi Bahwa hakim Judex Factie pada tingkat pertama yang dikuatkan pada tingkat banding memutuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”; Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHP yang menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 dua puluh tahun.” Bahwa yang seharusnya dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan di muka persidangan dapat dinyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tetapi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun”. Bahwa, yang pada awalnya Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Pemohon Kasasi dijatuhi Pasal 340 KUHP dengan pidana penjara delapan belas tahun. Maka, dengan bukti yang ada Pemohon Kasasi harusnya dijatuhi pidana penjara sesuai Pasal 338 KUHP, yaitu paling lama lima belas Bahwa, karena selama berjalannya upaya hukum yang ada, Pemohon Kasasi telah melaksanakan masa tahanannya sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Maka, Pemohon Kasasi meminta untuk pengurangan sesuai dengan masa tahanan pidana penjara yang telah Bahwa Majelis Hakim Judex Factie salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dengan memutus perkara tanpa melihat bukti yang disampaikan oleh Penuntut Umum ataupun Terdakwa;Pasal 183 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Bahwa untuk memperoleh keyakinan dalam memberikan putusan, hakim harus memperhatikan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sehingga dalam mengambil keputusan berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan; Bahwa alat bukti berupa sangkur yang diajukan oleh Penuntut Umum bukanlah milik Pemohon Kasasi. Namun sangkur tersebut ditemukan secara tidak sengaja oleh Pemohon Kasasi saat terjadi perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan korban, yang pada intinya perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi merupakan ketidaksengajaan dikarenakan keadaan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka pemohon kasasi memohon pada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan putusan sebagai berikut1. Menerima permohonan kasasi dan memori kasasi pemohon;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 338 KUHP seperti alat bukti yang disampaikan;4. Meringankan masa tahanan Pemohon Kasasi sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Agung berpendapat lain, maka Pemohon Kasasi mohon putusan yang seadil- adilnya Ex aquo et bono.Hormat Saya,Advokat Pemohon Ayu Ningtiyas, menurut sidang pembaca terkait contoh sederhana Memori Kasasi Pidana di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa - "Contoh MEMORI KASASI PIDANA", Nuriza Ayu Ningtiyas, Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link
Minutasiperkara banding harus sudah diserahkan kepada Panitera Muda Pidana dalam waktu 7 hari setelah permohonan banding diajukan. Tenggang waktu inzage 7 hari kalender. Pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi, sejak pernyataan banding tanpa harus menunggu memori banding, paling lama 14 hari kerja.
Download Free DOCXDownload Free PDFMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataIskandar Daulima, contoh memori banding perkara perdata, khususnya sebagai pemohon, yang sebelumnya sebagai PapersPTTUN-MDN 2017 BDoris ManulView PDFk a m a h k a m a h A g u n g R e p u b l i k I n d o n e s i i k I n d o n e s DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAEkky SyahrudienView PDFK PDTikhsan arkaView PDFEKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT IV DAN VIrnasari MileView PDFKaidah Hukum Dalam Putusan MARI2009 • Adv. Wikarya F. Dirun, SH, MH, CILKaidah Hukum; Putusan Judex Factie yang tidak cukup dipertimbangkan dan tidak dibuktikannya dalil gugatan bahwa tanah Penggugat adalah tanah adat adalah alasan MARI untuk menolak gugatan Pengggugat dokomen dari kasus yang ditanganiView PDFk a m a h k a m a h A g u n g R e p u b l i k I n d o n e s i i k I n d o n e s BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAdiana asriView PDFKAIDAH HUKUM Tentang Waris Hibahanisa purnamasariView PDFB 2013 HildaView PDFBuku II BindalminAlalan TanalaView PDFB BBBe eeettta aaa V VVVe eeer rrrs sssiiio ooon nnn 2 2220 0000 0008 888 PEMBAHASAN SSSEEEPPPEEERRRLLLUUUNNNYYYAAA SOAL -UJIAN AAADDDVVVOOOKKKAAATTT A NNNooottt TTTooo Smart Guides To Pass Bar Examination 222000000888 Djoko S Associatesanugrah manoppoView PDF
PROSEDURPENGAJUAN BANDING PERKARA PIDANA. Meja 2 membuat : Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk
iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Contoh Memori Banding Pidana", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Kontra Memori Kasasi Pidana. Perhatikan contoh berikut ini[1]KONTRA MEMORI KASASITERDAKWA SONYAAtas Memori Kasasi Penuntut UmumDalam Perkara Pidana No XX/PID/2015/ Perkara Pidana 22 Maret 2015Kepada Yth,KETUA MAHKAMAH AGUNG Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13MelaluiKepaniteraan Pengadilan Negeri ......Di .......Perihal Kontra Memori KasasiDengan hormat,Kami yang bertanda tangan di bawah ini, BOY YENDRA TAMIN, dan ASNIL ABDILLAH, para Advokat pada Kantor Hukum Boy Yendra Tamin & Rekan, beralamat dan berkantor di Jalan Hararapan, Kota ..... , berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 13 Maret 2015 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..... dibawah No. XX/ Terlampir adalah selaku Penasihat Hukum dari SONYA panggilan Nana selaku Terdakwa dalam Perkara Pidana No. XXX/ perkenankanlah menanggapi alasan-alasan Kasasi yang dikemukakan oleh Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi ..... tertanggal 07 Februari 2015, No. XX/PID/2015/ yang telah memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri ...... tertanggal 06 Januari 2015, No. XXX/ yang amarnya berbunyi MENGADILIMenerima permintaan Banding dari Terdakwa Sonya Pgl Nana tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri ..... Nomor xxx/ tanggal 6 Januari 2015 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikutMenyatakan Terdakwa Sonya PGL Nana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dakwaan kedua;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 sembilan bulan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa 1 satu lembar cek Bank .... Cabang ... No. .... an Sonya tanggal 27 Mei 2014 nominal uang sebesar Rp. seratus juta rupiah Tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. lima ribu rupiah;Bahwa adapun bunyi amar putusan Pengadilan Negeri ...... tanggal 06 Januari 2015, No. xxx/ yang telah diperbaiki oleh peradilan banding tersebut amarnya berbunyiMENGADILIMenyatakan Terdakwa Sonya PGL nana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dakwaan kedua;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Sonya PGL Nana dengan pidana penjara selama 2 dua tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa 1 satu lembar cek ....Cabang ..... No. ..... an Sonya tanggal 27 Mei 2014 nominal uang sebesar Rp. Seratus juta rupiah tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Seribu rupiah;TANGGAPAN ATAS ALASAN KASASI1. Bahwa, atas Putusan Pengadilan Tinggi ..... tersebut telah dimohonkan kasasi oleh Penuntut Umum, dengan alasan Penuntut Umum keberatan dengan putusan banding tersebut yang telah mengurangkan masa hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dari pidana penjara 2 dua tahun menjadi pidana penjara 9 sembilan bulan;2. Bahwa, bila diperhatikan alasan kasasi yang dikemukakan Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP, jelas berat ringannya hukum atas Terdakwa, tidak termasuk menjadi alasan permohonan kasasi, karena hal itu menjadi kewenangan Judex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi. Hal ini sejalan dengan Yuresprudensi Mahkamah Agung RI. Tanggal 4 Nopember 1983 57 K/pid/1983. Maka oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum haruslah ditolak;3. Bahwa, selain itu, kalau diperhatikan fakta hukum terkait hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Andi jelas adalah hubungan hutang-piutang, dimana Terdakwa pada tanggal 20 Mei 2014 berhutang pada saksi korban Andi sebesar Rp. Seratus juta rupiah yang “akan dibayar pada tanggal 27 Mei 2014” dengan mempergunakan 1 satu lembar cek .... Cabang .... No. ..... an Sonya Terdakwa, namun pada waktu jatuh tempo cheque tanggal 27 Mei 2014 tersebut tidak dapat diuangkan karena dananya tidak cukup;4. Bahwa, tidak dapat dicairkan dana tersebut pada waktu itu, telah dilaporkan oleh saksi korban Andi pada pihak Kepolisian. Bahwa akan tetapi, pada waktu penyidikan laporan saksi korban Andi , hutang sejumlah Rp. Seratus juta rupiah tersebut telah dilunasi oleh Terdakwa pada tanggal 6 September 2014. Sehingga dengan demikian jelas bahwa hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Andi adalah hubungan Perdata. Sehingga dengan demikian sekalipun hukuman atas Terdakwa dikurangi oleh Pengadilan Tinggi .... , namun kalau diperhatikan hubungan hukum antara Terdakwa dengan saksi korban Andi, maka hukuman atas Terdakwa jelas TIDAK ADIL. Seharusnya Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena peristiwa yang didakwakan adalah masalah perdata;Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka dengan ini Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Mahkamah Agung sudilah kiranya memberikan putusan dalam perkara ini dengan amarnya berbunyiMenolak permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut;Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi .... tertanggal 07 Februari 2015, No xx/PID/2015/ yang dimohonkan kasasi tersebut;Menghukum Negara membayar segala biaya dalam perkara Kami,Penasihat Hukum, YENDRA TAMIN, ABILLAH, "Contoh Memori Kasasi Perkara Pidana", diakses pada tanggal 25 April 2021, lPengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Peninjauan Kembali 286 PK/Pid.Sus/2019 juncto 1771 K/Pid.Sus/2013 Juncto 100/Pid.Sus/2011/PN. Sby dengan Terdakwa atas nama Drs. Teguh Gunarko, M.Si dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi dan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Terpidana. Ditulis oleh Super User on 04 Agustus 2020. Dilihat 2112 PROSES PERKARA PIDANA BIASA DAN KETENTUANNYA MEJA SATU 1. Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. 2. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut. 3. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah Hakim menetapkan dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat. 4. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilaksanakan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan. 5. Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara. 6. Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera. 7. Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib. 8. Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat didalam buku register dengan tertib. 9. Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register induk yang bersangkutan. MEJA KEDUA 1. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi. 2. Menerima/memberikan tanda terima atas a. Memori banding b. Kontra memori banding c. Memori kasasi d. Kontra memori kasasi e. Alasan peninjauan kembali f. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali g. Permohonan grasi/remisi h. Penangguhan pelaksanaan putusan 3. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi. 4. Menerima/memberikan tanda terima atas. 5. Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa. 6. Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding. 7. Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan. 8. Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera. PROSES PERKARA BANDING 1. Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan. 2. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan. 3. Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding. 4. Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana. 5. Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding. 6. Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. 7. Tanggal penerimaan memori dankontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya. 8. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara. 9. Dalam waktu 14 empat betas hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. 10. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi. PROSES PIDANA KASASI 1. Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan. 2. Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera. 3. Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihakl awan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi. 4. Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung. 5. Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 empat betas hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri. 6. Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya. 7. Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi. 8. Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut. 9. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 empat belas hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung. 10. Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung. PROSES PERKARA PIDANA PK 1. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon. 2. Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas. dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali. 3. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum. 4. Dalam waktu 14 empat belas hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya. 5. Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera. 6. Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tentang peninjauan kembali. 7. Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa. 8. Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan. 9. Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung. PROSEDUR PERMOHONAN GRASI/REMISI 1. Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama. 2. Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut. 3. Dalam waktu 30 tiga puluh hari setelah permohonan grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri. 4. Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung. 5. Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan register grasi/remisi. create ptip2020
Aktapencabutan banding. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir
iStockOlehMahmud Kusuma, Attorneys at LawMalang, 6 Maret 2017Nomor 288/ III/2017/MLGHal Memori BandingKepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi SurabayaMelalui, Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malangdi, MalangDengan Hormat,Yang bertanda tangan di bawah ini, Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd, Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Kawi Malang Izin Praktik tanggal 7 Januari 2005, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang pada Registrasi Perkara No. PDN-12/ berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Oktober 2016 No. NA/ X/ 2016 telah diserahkan pada tanggal 1 November 2016 kini berada dalam berkas perkara, dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa- pemberi kuasa tersebut, yang untuk selanjutnya disebut dengan Pemohon dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Memori Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ tanggal 25 Februari 2017 yang selengkapnya adalah sebagai terdakwa telah didakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 November 2016 Nomor registrasi perkara PDN-12/ yang dibacakan dalam sidang tanggal 1 Desember 2016, yang pada pokoknya melanggar Pasal 340 setelah perkara disidangkan, pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan putusan pada tanggal 25 Februari 2017 yang amar putusannya adalah sebagai berikuta. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 Memerintahkan barang bukti berupa- 1 satu buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;- 1 satu helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. terdakwa telah tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Malang, dan untuk itu telah mengajukan upaya banding pada tanggal 6 Maret 2017 dan mohon agar perkara ini diperiksa dan diputus pada tingkat adapun keberatan-keberatan terdakwa kini Pemohon Banding terhadap putusan Aquo, adalah sebagai berikutI. KEBERATAN PERTAMAKeberatan pertama, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang telah memberikan putusan yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Bahwa dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut, terdakwa memohon untuk dijadikan tahanan kota agar terdakwa masih tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarganya karena terdakwa telah mengakui seluruh perbuatan yang dilakukannya, mengakui bukti-bukti yang ada, dan terdakwa memberikan keterangan dengan jujur serta tidak KEBERATAN KEDUAKeberatan Kedua, ialah bahwa terdakwa meminta keringanan masa tahanan yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang selama 12 tahun menjadi 6 tahun masa tahanan dikarenakan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki satu orang isteri yang sedang hamil dan lima orang anak yang sedang membutuhkan banyak sekali biaya untuk hidup dan bahwa Pengadilan Negeri Malang telah menyatakan dakwaan terbukti dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 menyatakan, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Jika terdakwa dipenjara selama 12 tahun, maka terdakwa sebagai tulang punggung keluarga tidak dapat menghidupi keluarganya yang pada dasarnya anak-anak terdakwa masih membutuhkan banyak biaya untuk hidup dan melanjutkan hal-hal sebagaimana yang dikemukakan tersebut diatas, maka dengan ini mohon ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memeriksa permohonan banding ini, dan selanjutnya memutus sebagai berikut1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ tanggal 25 Februari 2017; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum;3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; dan4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian memori banding terdakwa. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya a quo et bono.Atas perhatian dan terkabulnya permohonan pemohon banding, kami sampaikan Pemohon Banding, Ayu Ningtiyas, Amd, menurut sidang pembaca terkait Contoh Memori Banding Pidana di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.* Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungiMahmud Kusuma AdvocateLaw OfficeTokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,Cengkareng, Kota Jakarta Barat,Jakarta - mahmudkusuma6 "Contoh Memori Banding Pidana", Nuriza Ayu Ningtiyas, Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link
.
  • jln1t7hj0e.pages.dev/415
  • jln1t7hj0e.pages.dev/223
  • jln1t7hj0e.pages.dev/102
  • jln1t7hj0e.pages.dev/343
  • jln1t7hj0e.pages.dev/342
  • jln1t7hj0e.pages.dev/155
  • jln1t7hj0e.pages.dev/59
  • jln1t7hj0e.pages.dev/5
  • memori banding perkara pidana