peraturandirektur jenderal guru dan tenaga kependidikan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 5958/b/hk.03.01/2022 tentang petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan rahmat tuhan yang maha esa peraturan direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan, menimbang : a.
IdentitasPendidik Dan Tenaga Kependidikan Pengisian Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kab/Kota dan Provinsi (di isi sesuai lokasi sekolah / bukan lokasi tempat tinggal PTK). Semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengisi item a sampai n secara lengkap, kecuali untuk Non PNS tidak perlu mengisi item j, k dan l. Jika anda Pendidik/Guru mengisi n1, n2
SISTEMINFORMASI PENDATAAN "PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN(PTK)" PADA SMK NEGERI 1 BERBASIS WEB KABUPATEN BERAU LAPORAN AKHIR Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat untuk Memperoleh Gelar Ahli Muda (A.Ma) di Program Studi D-II Manajemen Informatika Jurusan Teknologi Informasi Oleh Indriyani Dewi Agustini E23142347 PROGRAM STUDI D-II MANAJEMEN INFORMATIKA JURUSAN TEKNOLOGI INFORMASI PDD AKADEMIA Latar Belakang Masalah Permasalahan mengenai perawatan dan pendidikan anak usia dini merupakan isu nasional dan internasional sehingga menempatkan sektor ini menjadi sektor yang sangat penting untuk diperhatikan. Banyak temuan dalam penelitian-penelitian terbaru, teori yang berkembang serta meningkatnya
DirekturJenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Tim Penyusun: Setyo Hartanto, M.Kom (085642572211) Drs. Sodiq Purwanto, M.Pd (081390073987) Reviewer: Dr. Ir. Gusrina, M.Si.(087824951766) Dr. Syarifuddin, M.Pd. Dr. Mardin
.